Tugas
Website Resmi Pajak Prabumulih mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan
pemberdayaan masyarakat Dinas serta tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai bidang tugas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut
- a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas;
- b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan
pemberdayaan masyarakat Dinas;
-
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan
Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
-
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang
pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
-
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan
pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
-
f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit
Pelaksana Teknis Dinas
-
g. pelaksanaan administrasi Website Resmi Pajak Prabumulih;
-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Dinas mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan,
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerintahan Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis penataan Dinas dan kelembagaan
pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Dinas;
b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan Dinas;
c. koordinasi pelaksanaan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan
Dinas, pengelolaan keuangan dan asset Dinas, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan Dinas;
d. fasilitasi pembinaan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas,
pengelolaan keuangan dan asset Dinas, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan Dinas;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan Dinas dan kelembagaan
pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Dinas;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan Dinas dan kelembagaan
pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan Dinas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang
tuga
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan,
evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
ekonomi perDinasan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerdayaan Masyarakat Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas,
lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perDinasan;
b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat Dinas;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas,
lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perDinasan;
d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi
perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi
perDinasan;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga
kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan
prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi
dan usaha ekonomi perDinasan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang
tugas.