Website Resmi Pajak Prabumulih

Tugas & Fungsi

Tugas

Website Resmi Pajak Prabumulih mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut

  • a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas;
  • b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
  • c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
  • d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
  • e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan Dinas dan pemberdayaan masyarakat Dinas;
  • f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  • g. pelaksanaan administrasi Website Resmi Pajak Prabumulih;
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pemberdayaan

(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerintahan Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Dinas; b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan Dinas; c. koordinasi pelaksanaan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan asset Dinas, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Dinas; d. fasilitasi pembinaan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan asset Dinas, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Dinas; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Dinas; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan Dinas dan kelembagaan pemerintahan Dinas, pengelolaan keuangan dan aset Dinas, pengendalian dan pelaporan pemerintahan Dinas; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang tuga

Bidang Pemberdayaan

(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan, evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi perDinasan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemerdayaan Masyarakat Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan; b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat Dinas; c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan; d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan; e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan; f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan Dinas, lembaga ekonomi perDinasan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perDinasan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.